Waktu-mu

Terjemahkan or Translate

OVERMACHT (KEADAAN MEMAKSA) - HUKUM PERJANJIAN

Written By Pendekatan islam on Wednesday, January 8, 2014 | 3:10 PM



PENGERTIAN OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

Istilah keadaan memaksa berasal dari bahasa Inggris, yaitu force majeure, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan overmacht. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannnya, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain.
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. keadaan memaksa dalam hukum adalah
keadaan yang menyebabkan bahwa suatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapat dilaksanakan.

DASAR HUKUM OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

Ketentuan tentang keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata. Pasal 1244 KUH Perdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”. Selanjutnya Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.

TEORI OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA
1. Teori Ketidakmungkinan (onmogelijkeheid).
Teori ini berpendapat bahwa keadan memaksa adalah suatu keadaan tidak mungkin melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan.
Ketidakmungkinan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Ketidakmungkinan absolut atau objektif (absolut onmogelijkheid), yaitu suatu ketidakmungkinan sama sekali dari debitur untuk melakukan prestasinya pada kreditur.
- Ketidakmungkinan relatif atau ketidakmungkinan subjektif (relative onmogelijkheid), yaitu suatu ketidakmungkinan relatif dari debitur untuk memenuhi prestasinya.
2. Teori Penghapusan atau Peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld).
Teori ini berarti dengan adanya overmacht terhapuslah kesalahan debitur atau overmacht peniadaan kesalahan.

MACAM-MACAM OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

1. Keadaan Memaksa Absolut
Keadaan memaksa absolut adalah suatu keaaan dimana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contohnya, si A ingin membayar utangnya pada si B. Namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi. Maka si A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada si B.
Kalau keadaan memaksa mengakibatkan, bahwa suatu hak atau kewajiban dalam perhubungan hukum sama sekali tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun juga dan bagaimanapun juga, maka keadaan memaksa itu dinamakan “absolut”.
Keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yaitu dalam halnya sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya (misalnya barangnya sudah hapus karena bencana alam).
2. Keadaan Memaksa yang Relatif
Keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya. Tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contohnya, A telah meminjam, kredit usaha tani dari KUD, dengan janji akan dibayar pada musim panen. Tetapi sebelum panen, padinya diserang oleh ulat. Dengan demikian, pada saat itu ia tidak mampu membayar kredit usaha taninya kepada KUD, tetapi ia akan membayar pada musim panen mendatang.
Keadaan memaksa dinamakan “relatif”, apabila keadaan itu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suatu perhubungan hukum tidak dapat dibilangkan sama sekali tidak dapat terjadi bagaimanapun juga, akan tetapi demikian sukarnya dan dengan pengorbanan dari yang harus melaksanakan, sedemikian rupa, sehingga patutlah, bahwa keharusan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dianggap lenyap.
Adanya keadaan memaksa yang relatif ini, sangat tergantung dari pada isi, maksud, dan tujuan dari perhubungan hukum yang bersangkutan.
Misalnya, seorang tukang berjanji akan membikin rumah untuk orang lain, kemudian pada waktu pembikinan rumah itu sedang berjalan segenap buruh-buruhnya bersama-sama mogok. Apakah oleh karena keadaan ini keharusan untuk menyelesaikan pembikinan rumah adalah lenyap?
Kalau dapat dikatakan, bahwa tukang pembikin rumah harus mempekerjakan lain-lain buruh, bagaimanapun mahalnya upah buruh-buruh itu, maka dalam hal ini boleh dikatakan tidak ada keadaan memaksa.
Akan tetapi, kalau berhubungan dengan isi, maksud, dan tujuan dari persetujuan anatara kedua belah pihak, dapat dikatakan bahwa pengorbanan yang sedemikian besarnya, tidak patut dibebankan kepada si tukang pembikin rumah, maka kini boleh dikatakan bahwa adalah keadaan memaksa.
Kalau terjadinya keadaan memaksa dapat dikira-kirakan oleh siapapun juga secara objektif, dan tidak dapat dihindarkan dengan usaha apapun juga, maka dapat dikatakan bahwa dari pihak yang berkewajiban itu sama sekali tidak ada kesalahan, dan seharusnya ia dibebaskan sama sekali dari pertanggung jawaban.
Sebaliknya, kalau keadaan memaksa itu secara objektif dapat dikira-kiranya lebih dulu untuk menjaga seberapa boleh jangan sampai keadaan memaksa itu terjadi, maka dapatlah si berwajib itu dipertanggungjawabkan.
Misalnya, suatu perusahaan mengangkut barang-barang berjanji akan mengangkut barang-barang dari suatu kota ke lain kota, dan sudah diketahui oleh umum, bahwa di perjalanan antar dua kota itu sudah beberapa kali terjadi perampokan atas barang-barang angkutan, maka patutlah apabila si pengangkut barang itu seberapa boleh berusaha untuk menghidarkan perampokan itu misalnya mengadakan pengaawal yang bersenjata ap i. Kalau usaha ini sama sekali tidak dilakukan, maka kalau kemudian betul terjadi perampokan atas barang-barang yang diangkut itu, si pengangkut dapatlah dipertangunggjawabkan atas keadaan memaksa yang menyebabkan barang-barang itu tidak sampai di tempat yang dimaksudkan.

AKIBAT OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

1. Akibat Keadaan Memaksa Absolut
- Debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata)
- Kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
2. Akibat Keadaan Memaksa Relatif
Beban risiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara.

CONTOH KONTRAK OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

Berikut ini disajikan contoh kontrak yang memuat klausul tentang keadaan memaksa:
1. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Pekerjaan Konsultan Pendamping Kabupaten (KP-Kab) Proyek Pemberdayaan Daerah Dalam Mengatasi Dampak Krisis Eknomi (PDM-DKE) Kabupaten Dompu Tahun 2000.
Dalam kontrak ini telah ditentukan aturan yang berkaitan dengan keadaan memaksa. Ketentuan yang mengatur tentang hal itu tertuang dalam Pasal 13 yang berbunyi:
a. Jika terjadi keadaan memaksa, pihak kedua akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
b. Yang dimaksud keadaan memaksa pada ayat di atas adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan pihak kedua untuk dapat mengatasinya sehingga dapat dipertimbnagkan kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan waktu pelaksanaan.
c. Yang dapat dianggap force majeure adalah:
- Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir).
- Kebakaran.
- Perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan, dan epidemi (wabah penyakit).
- Tindakan pemerintah di bidang moneter yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
d. Untuk kelancaran pekerjaan, penentuan keadaan memaksa dalam hal-hal dia atas dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
Keadaan memaksa tidak hanya dikonstruksikan sebagai bencana alam dan peperangan, tetapi juga erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah di bidang moneter. Bidang moneter merupakan bidang yang berkaitan dengan uang atau keuangan. Dengan adanya kebijakan ini, maka pihak kedua dapat mengelak untuk melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua.


 KESIMPULAN

Hal-hal tentang keadaan memaksa ini, tercantum dalam ketentuan yang mengatur ganti rugi, karena menurut pembentuk undang-undang, keadaan memaksa itu adalah suatu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari keadaan ganti rugi.
Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga-dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.

DAFTAR PUSTAKA

Salim H.S. 2008. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
. 2009. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Prodjodikoro, Wirjono. 1990. Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: PT. Bale Bandung “SUMUR BANDUNG”.
About these ads
Ditulis dalam Uncategorized | Kaitkata: Hukum Perdata, Hukum Pidana Islam

0 comments:

Post a Comment

silahkan Ketik Pesannya!!!

berikan pesan yang konsukrif

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik