PERJANJIAN
Pengertian perjanjian berdasarkan
ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata ialah: “Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih lainnya.” Adapun asas-asas sebagai norma dasar dalam hukum perjanjian,
terdiri dari:
(a) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat
dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yaitu: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jadi asas ini memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk:
a. Membuat atau tidak membuat
perjanjian.
b. Mengadakan perjanjian dengan
siapapun.
c. Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya.
d. Menentukan bentuknya perjanjian,
yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak ini juga
dibatasi bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak
bertentangan dengan kesusilaan (Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
(b)
Asas Konsensualisme
Asas ini dapat diketahui dari Pasal
1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini
ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme merupakan asas yang
menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara
formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak
(lisan).
(c)
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini disebut juga sebagai asas
kepastian hukum, asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, Asas
Pacta Sunt Servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Asas ini
dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.
(d)
Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dapat diketahui
dari Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undangundang Hukum Perdata, yaitu perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad baik merupakan asas
bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur, harus melaksanakan
substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh atau
kemauan baik dari para pihak.
(e)
Asas Kepribadian
Merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan
perseorangan saja. Hal ini dapat diketahui dalam Pasal 1315 dan Pasal
1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1315 Kitab Undangundang Hukum
Perdata menyebutkan pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan
atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
Sesuai dengan KUH perdata pasal 1320
syarat-syarat sahnya suatu perjainjian ada 4 syarat yaitu sepakat untuk
mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal
tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sedangkan unsur dari perjanjian adalah
ada pihak-pihak sedikitnya dua orang, adanya persetujuan antara pihak-pihak
tersebut, adanya tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi yang akan
dilaksanakan, adanya bentuk tertentu baik lisan maupun tertulis, dan adanya
syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
PERJANJIAN JUAL BELI
Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
Jual Beli adalah “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan”. Lahirnya suatu perjanjian yang diatur dalam KUH
Perdata disebabkan adanya kesepakatan dari para pihak (Asas Konsensualisme).
Sehingga perjanjian jual beli dianggap telah terjadi pada saat dicapai kata
sepakat antara penjual dan pembeli, hal yang demikian ini telah diatur dalam
Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “jual beli dianggap sudah terjadi
antara para pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang
dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”
Dengan demikian jual beli itu sebenarnya sudah terjadi pada waktu terjadinya
kesepakatan tersebut.
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Didalam Pasal 1548 KUH Perdata
pengertian sewa-menyewa adalah “suatu perjanjian yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang,
selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak
yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”. Dan saat terjadinya
perjanjian sewa-menyewa, sama halnya dengan perjanjian jual beli yang telah
dijelaskan sebelumnya adalah suatu perjanjian konsensual yaitu sudah sah dan
mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok, yaitu
barang dan harga.
Hak utama penyewa atas perjanjian
sewa menyewa adalah memperoleh hak pemakaian atas barang yang disewanya dalam
keadaan baik dari orang yang menyewakan sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Sedangkan hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima pembayaran harga atas
benda yang disewakannya kepada penyewanya.
WANPRESTASI
Wanprestasi adalah suatu
kesengajaan atau kelalaian si debitur yang mengakibatkan ia tidak dapat
memenuhi prestasi yang harus dipenuhinya dalam suatu perjanjian dengan seorang
kreditur atau si berhutang. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi, adalah
sebagai berikut:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
- Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya;
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru;
- Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukan.
Sedangkan suatu perjanjian akan
hapus atau berkahir apabila terjadi minimal salah satu dari kondisi-kondisi
berikut dibawah ini:
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran;
- Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan
atau penitipan;
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- Karena percampuran utang;
- Karena pembebasan utang;
- Karena musnahnya barang yang terutang;
- Karena kebatalan dan pembatalan;
- Karena berlakunya syarat batal;
- Karena lewat waktu.
Tanks For : http://viewords.wordpress.com/college-related-post/pengantar-hukum-bisnis/
0 comments:
Post a Comment
silahkan Ketik Pesannya!!!
berikan pesan yang konsukrif