Waktu-mu

Status Histats

Welcome Guys

Artikel Rekomendasi

Our Partners

About Me

Pendekatan islam
View my complete profile

SUKA

Automatic link indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group

Terjemahkan or Translate

ACCOUNT OFFICER (AO) MARKETING DALAM PERBANKAN Part I

Written By Pendekatan islam on Monday, January 27, 2014 | 10:39 AM


ACCOUNT OFFICER (AO) MARKETING
DALAM PERBANKAN

PENGERTIAN
Acount Officer (Ao) Ialah Bagian Staff Dalam Sebuah Perusahaan Perbankan Yang Menangani Masalah Pembiayan Dan Pemasaran. Menurut salah satu karyawan Staff AO BPRS Lantabur - Bpk Heru - , AO merupakan Ujung tombak bagi sebuah bank Syariah, karena seorang AO lah yang menyalurkan dana kepada Nasabah dalam bentuk Lending, melalui Produk - Produk Bank itu sendiri. Dengan Adanya AO, tugas suatu Bank Syari’ah MENJADI terbantu untuk menyalurkan dananya.

10:39 AM | 0 comments | Read More

Tentang Muhammad Natsir - Negarawan Hebat, Pengobar Semangat

Written By Pendekatan islam on Sunday, January 26, 2014 | 3:49 PM

Tentang Muhammad Natsir - Negarawan Hebat

beliau merpakan pejuang yang sangat berjasa bersamaan dengan Bung Karno dan bung hatta. beliau orang yang visioner, penggerak, penuis dan pemikir. untuk lebih jelasnya liatlah di :


cek it

3:49 PM | 0 comments | Read More

HUKUM PERJANJIAN - SEBUAH PENGANTAR

Written By Pendekatan islam on Wednesday, January 8, 2014 | 3:25 PM


PERJANJIAN

Pengertian perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata ialah: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” Adapun asas-asas sebagai norma dasar dalam hukum perjanjian, terdiri dari:
           
           (a) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yaitu: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jadi asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
3:25 PM | 0 comments | Read More

OVERMACHT (KEADAAN MEMAKSA) - HUKUM PERJANJIAN



PENGERTIAN OVERMACHT / KEADAAN MEMAKSA

Istilah keadaan memaksa berasal dari bahasa Inggris, yaitu force majeure, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan overmacht. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannnya, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain.
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. keadaan memaksa dalam hukum adalah
3:10 PM | 0 comments | Read More

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik