Waktu-mu

Terjemahkan or Translate

MAKALAH QOWAID ALFIQIYAH

Written By Pendekatan islam on Sunday, March 3, 2013 | 4:57 PM


 SEMOGA MAKALAH YANG SAYA SUSUN INI BERMANFAAT DUNIA DAN AKHIRAT,,,


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali.
Dalam makalah ini tidak akan membahas keseluruhan kaidah tersebut, akan tetapi hanya akan membahas kaidah :
المكبر لايكبر
Demikian sekedar penjelasan dari makalah ini, semoga dapat diteliti dengan baik dan tanggung jawab juga bermanfaat untuk kita semua amien.
2.      TUJUAN PEMBAHASAN
a.       untuk mengetahui definisi kaidah almukabbar la yukabbar ini.
b.      untuk mengetahui penjelasan kaidah ini
c.       Untuk mengetahui penerapan kaidah almukabbar la yukabbar ini.
d.      Untuk mengetahui tentang Perbandingan Kaidah Almukabbar la Yukabbar ini.


BAB II
PEMBAHASAN

المكبر لايكبر

A.     DEFINISI
“Sesuatu yang sudah dibesarkan, maka tidak perlu dibesarkan lagi.”

B.     PENJELASAN
Dalam kitab Qowaid Fiqhiyah penjelasan faroidul bahiyah dijelaskan :

كذالك مما قعدوا المكبر          {370}   على خلاف جاء لا يكبر
ومن هنا التثليب غير ندب      {371}   في غسلات رجس نحو الكلب
قلت الذي جرى عليه ابن حجر{372} سنية التثليب وهو المعتبر

Oleh karena itu, tidak disyari’atkan mengulang tiga kali dalam basuhan karena terkena najis anjing.
Imam Suyuthi berpendapat:  “Menurat pendapat Ibnu Hajar, sebagai yang tersirat dalam kitab at-Tuhfah, adalah tetap disunahkan melakukan tiga kali basuhan bagi yang terkena najisnya anjing dan pendapat inilah yang mu’tabar.”


Baca Terus...

0 comments:

Post a Comment

silahkan Ketik Pesannya!!!

berikan pesan yang konsukrif

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik