Filsafat Hukum Islam adalah nama lain dari ilmu ushul fiqh, menurut al-Zurjani, karena kajian dan cara kerjanya menggunakan PENDEKATAN - PENDEKATAN yang tidak jauh berbeda. namun dalam FILSAFAT HUKUM ISLAM terdapat tambahan kajian dari sisi sistem analisis yang digunakannya, yaitunmenggali sumber - sumber hukum islam dan dalil - dalil syara' secara kontemplatif dan RADIKAL, sehingga ujung dari pencaharian filsafat tidak terbatas dan bersifat spekulatif . Namun dalam ilmu ushul fiqh tidak dikenal kebenaran spekulatif dan tidak terbatas. bahkan sebaliknya, hasil kajian ushul fiqh terhadap sumber sumber dan dalil - dalil syara' akan menghentikan pencarian pengertian para ulama' atas makna dan tujuan yang dimaksudkan, terlebih lagi jika hasil kajian ushul fiqh telah berubah menjadi fiqh. hal itu berarti menjadi riil dalam kehidupan komunitas muslim.
sebagai contoh didalam Al-Quran terdapat ayat yang memerintahkan Shalat dengan kalimat : "aqim al-Shalaah" . para ahli Ushul menggunakan kaidah Lughawiyah untuk mengeluarkan makna dan tujuan perintah tersebut, misalnya digunakan kaidah "al-ashlu fil amar li al-wujub" (asal perintah itu wajib), lalu dicari dalam hadits shalat apa saja yang wajib, sebagaimana dalam hadis, "ma faradhallahu alaya min al-shalat? ashalawaat al khoms" (shalat apa saja yng diwajibkan kepadaku? shalat lima waktu.) inilah perbedaan substansial antara Ushul Fiqh da Filsafat Hukum Islam.
oleh : Achmad Sumantry
Terjemahkan or Translate
TES
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Written By Pendekatan islam on Saturday, March 23, 2013 | 12:24 PM
Labels:
FILSAFAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
silahkan Ketik Pesannya!!!
berikan pesan yang konsukrif