Waktu-mu

Status Histats

Welcome Guys

Artikel Rekomendasi

Our Partners

About Me

Pendekatan islam
View my complete profile

SUKA

Automatic link indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group

Terjemahkan or Translate

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

HUKUM PERDATA WANPRESTASI

Written By Pendekatan islam on Tuesday, April 2, 2013 | 11:42 PM


Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B

baca lebih lanjut di : http://makalahkuliahku.blogspot.com/2013/03/hukum-perdata-risiko-prestasi-dan.html
11:42 PM | 0 comments | Read More

Kemiskinan Mendekati KeKafiran?

Written By Pendekatan islam on Monday, March 25, 2013 | 10:35 AM

Pertanyaan :
Prof.KH.Ali Musthofa, yang saya taati segala fatwanya. Akhir-akhir ini banyak program dari pemrintah maupun lembaga swasta yang berupaya mengentaskan kemiskinan. Berkaitan dengan miskin, saya pernah mendengar sebuah hadits ang berbunyi
كاد الفقر أن يكون كفرا وكاد الحسد أن يسبق القدر

"kefakiran itu hamper menjadi kekafiran, dan kedengkian hamper mendahului taqdir". Pertanyaannya adalah, bagaimanakah  hakikat kemiskinan itu sendiri dan bagaimana kualitas hadits tersebut?  Syukron jazilaN...

Maulana yaqin, brebes. lanjutkan baca klik link dibawah :
BACA SELANJUTNYA
10:35 AM | 0 comments | Read More

Hukum Ritual Rebo Wekasan

Written By Pendekatan islam on Sunday, March 17, 2013 | 10:00 AM

10:00 AM | 0 comments | Read More

MAKALAH QOWAID ALFIQIYAH

Written By Pendekatan islam on Sunday, March 3, 2013 | 4:57 PM


 SEMOGA MAKALAH YANG SAYA SUSUN INI BERMANFAAT DUNIA DAN AKHIRAT,,,


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali.
Dalam makalah ini tidak akan membahas keseluruhan kaidah tersebut, akan tetapi hanya akan membahas kaidah :
المكبر لايكبر
Demikian sekedar penjelasan dari makalah ini, semoga dapat diteliti dengan baik dan tanggung jawab juga bermanfaat untuk kita semua amien.
2.      TUJUAN PEMBAHASAN
a.       untuk mengetahui definisi kaidah almukabbar la yukabbar ini.
b.      untuk mengetahui penjelasan kaidah ini
c.       Untuk mengetahui penerapan kaidah almukabbar la yukabbar ini.
d.      Untuk mengetahui tentang Perbandingan Kaidah Almukabbar la Yukabbar ini.


BAB II
PEMBAHASAN

المكبر لايكبر

A.     DEFINISI
“Sesuatu yang sudah dibesarkan, maka tidak perlu dibesarkan lagi.”

B.     PENJELASAN
Dalam kitab Qowaid Fiqhiyah penjelasan faroidul bahiyah dijelaskan :

كذالك مما قعدوا المكبر          {370}   على خلاف جاء لا يكبر
ومن هنا التثليب غير ندب      {371}   في غسلات رجس نحو الكلب
قلت الذي جرى عليه ابن حجر{372} سنية التثليب وهو المعتبر

Oleh karena itu, tidak disyari’atkan mengulang tiga kali dalam basuhan karena terkena najis anjing.
Imam Suyuthi berpendapat:  “Menurat pendapat Ibnu Hajar, sebagai yang tersirat dalam kitab at-Tuhfah, adalah tetap disunahkan melakukan tiga kali basuhan bagi yang terkena najisnya anjing dan pendapat inilah yang mu’tabar.”


Baca Terus...

4:57 PM | 0 comments | Read More

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik