MUDHARABAH pada Prakteknya memang sudah berjalan Pada saat Nabi Muhammad Sebelum diangkat Menjadi Rasul, Yakni Ketika Nabi Muhammad muda bekerjasama dalam Perdagangan Bersama Siti Khadijah - Janda Kaya Raya - pada waktu itu..
Namun Pendapat Para Ahli Hadits Sendiri Mengemukakan dengan Wajah Berbeda Ketika Mendeskripsikan "Hadits" Meskipun Substansinya Sama.
Secara garis Besar ada 3 Pendapat yang Mendiskripsikan Pengertian Hadits :
1. Para Ulama Hadits BerPendapat bahwa Hadits ialah perkataan, perbuatan dan takrir Rasululllah SAW. mulai sejak Nabi Muhammad sudah diangkat menjadi Rasul.
2. Sebagian Ahli Hadits Mengemukakan Bahwa Hadits ialah ucapan, perbuatan, dan takrir Rasulullah SAW. Baik ketika ia menjabat sebagai RAsul Maupun Sebelumnya.
namun dari Pengertian Hadits diatas, Para ulama lebih sepakat terhadap Pendapat yang pertama , meskipun tidak sedikit yang berpendapat yang llain, bahkan adanya kelompok inkar assunah.
dan jumhur ulama sepakat bahwa hadits merupakan sumber hukum islam setelah Al-Qur'an.
HADITS TENTANG MUDHARABAH
ada dua hadits yang biasa dipakai oleh para mahasiswa dan cendekiawan muslim indonesia khususnya yang biasa dipakai : yakni
1. كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ
أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، ..
فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ .
(رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس) .
2. ثلاثة فيهن البركة : المقارضة والبيع الى اجل وخلط
البر باالشعير للبيت لا للبيع
(ابن ماجه)
“Tiga macam mendapat barakah:
muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh, mencampur gandum
dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR.Ibnu Majah).
Namun Sayangnya kedua hadits Tersebut ialah dhaif , hadits Pertama ialah matruk (tidak dipakai) menurut imam Al - Haitsami karena dalam struktur sanadnya ada Abu Jarud Al-A'ma (buta) kadzb (dusta) . oleh karenya imam Al - Haitsami mematrukn hadits tersebut. Lihat Wahbah zuhaely , Al-Fiqhu Al islam Wa adilatuhu juz 5 (10 Juz) Bab Mudharabah
begitupun dengan hadits yang ke - 2 .. hadits tersebut dahif, lihat Wahbah zuhaely , Al-Fiqhu Al islam Wa adilatuhu juz 5 (10 Juz) Bab Mudharabah..
Namun Ibnu Hajr Al atsqalani - muridnya imam Al haitsami - lebih jelas lihat : masih tetap memasukan "hadits pertama" dari Abbas bin Abdul Muthalib sebagai Hadits Ahkam dalam kitab Bulighul Marom.
namun meskipun tidak menggunakan kedua Hadits tersebut dalam Al - Quran Sudah dijelaskan dalam Surat Al-Muzammil : 20 dan Al-Baqarah (2): 198
Para sahabat juga telah berijma' tentang kebolehan bermudharabah dan tidak ada yang menyangkalnya.
bagi sahabat sahabat yang memberikan keterangan lebih lanjut. silahkan komen.
semoga bermanfaat. wallahu a'lam..
0 comments:
Post a Comment
silahkan Ketik Pesannya!!!
berikan pesan yang konsukrif