Waktu-mu

Terjemahkan or Translate

Penangkapan Pengunggah Anime Manga di jepang

Written By Pendekatan islam on Thursday, April 18, 2013 | 2:16 PM




Kali ini kabar buruk bagi para pengunggah animanga di internet. Karena baru-baru ini, tepatnya tanggal 22 Februari lalu, polisi Jepang mengumumkan bahwa dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2013, selama tiga hari tersebut 47 Departemen Kepolisian Prefektur telah mencari di 124 tempat di Jepang dan berhasil menangkap 27 orang warganya yang dicurigai menggunakan file-sharing software - Share dan Perfect Dark - untuk meng-upload anime, manga, musik, video, dan video game ke internet tanpa seizin pemegang hak cipta.

Seperti yang kita ketahui, mengunggah / mendistribusikan konten program TV tanpa izin - meskipun hanya sebagian - dianggap tindakan ilegal.

Beberapa konten yang diunggah, sebagai bukti penangkapan antara lain :

·Manga "Q.E.D." 37th volume (Motohiro Katou)
·Music video "Kimi wa Bokuda act 3 (Atsuko Maeda)
·PSP game "AKB1/48 Idol to Guam de Koishitara..."
·Anime "Zettai Karen Children" 32nd and other two episodes
·Tokusatsu "Kamen Rider Wizard" 1st episode
·Anime "Tamako Market" 1st episode
·Manga "GANTZ" 10th volume (Hiroya Oku)
·Manga "Detective Conan" 74th volume (Gosho Aoyama)
·Anime "Detective Conan: Full Score of Fear" (12th film)
·Music video "GAGAGA" (SDN48)
·Manga "GANTZ" 358th episode (Hiroya Oku)
·Anime "Nura: Rise of the Yokai Clan" 1st episode
·Manga "Kemeko Deluxe!" volume 1 (Masakazu Iwasaki)
·Anime "Suzumiya Haruhi-chan no Yuutsu" 25th episode

Tampaknya para pengunggah di Jepang harus lebih berhati-hati sekarang. Apakah akan ada efeknya di Indonesia? Hmm... Kita lihat saja nanti.

Sumber :
pendekatanislam.blogspot.com
  ACCS

0 comments:

Post a Comment

silahkan Ketik Pesannya!!!

berikan pesan yang konsukrif

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik