Waktu-mu

Status Histats

Welcome Guys

Artikel Rekomendasi

Our Partners

About Me

Pendekatan islam
View my complete profile

SUKA

Automatic link indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group

Terjemahkan or Translate

Penangkapan Pengunggah Anime Manga di jepang

Written By Pendekatan islam on Thursday, April 18, 2013 | 2:16 PM




Kali ini kabar buruk bagi para pengunggah animanga di internet. Karena baru-baru ini, tepatnya tanggal 22 Februari lalu, polisi Jepang mengumumkan bahwa dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2013, selama tiga hari tersebut 47 Departemen Kepolisian Prefektur telah mencari di 124 tempat di Jepang dan berhasil menangkap 27 orang warganya yang dicurigai menggunakan file-sharing software - Share dan Perfect Dark - untuk meng-upload anime, manga, musik, video, dan video game ke internet tanpa seizin pemegang hak cipta.

Seperti yang kita ketahui, mengunggah / mendistribusikan konten program TV tanpa izin - meskipun hanya sebagian - dianggap tindakan ilegal.

Beberapa konten yang diunggah, sebagai bukti penangkapan antara lain :

·Manga "Q.E.D." 37th volume (Motohiro Katou)
·Music video "Kimi wa Bokuda act 3 (Atsuko Maeda)
·PSP game "AKB1/48 Idol to Guam de Koishitara..."
·Anime "Zettai Karen Children" 32nd and other two episodes
·Tokusatsu "Kamen Rider Wizard" 1st episode
·Anime "Tamako Market" 1st episode
·Manga "GANTZ" 10th volume (Hiroya Oku)
·Manga "Detective Conan" 74th volume (Gosho Aoyama)
·Anime "Detective Conan: Full Score of Fear" (12th film)
·Music video "GAGAGA" (SDN48)
·Manga "GANTZ" 358th episode (Hiroya Oku)
·Anime "Nura: Rise of the Yokai Clan" 1st episode
·Manga "Kemeko Deluxe!" volume 1 (Masakazu Iwasaki)
·Anime "Suzumiya Haruhi-chan no Yuutsu" 25th episode

Tampaknya para pengunggah di Jepang harus lebih berhati-hati sekarang. Apakah akan ada efeknya di Indonesia? Hmm... Kita lihat saja nanti.

Sumber :
pendekatanislam.blogspot.com
  ACCS

2:16 PM | 0 comments | Read More

IDUL ADHA DI PESANTREN TEBUIRENG JOMBANG

Written By Pendekatan islam on Tuesday, April 16, 2013 | 10:53 PM

baiklah sahabat blogers, sekarang saya akan memeposting tentang kegiatan tablig akabar pada hari raya idul adha di pesantren tercinta kami.diliput oleh TVone

oke langsung saja lihat :

link : http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=_XOREp4W0nw

http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=_XOREp4W0nw


semoga bermanfaat !

10:53 PM | 0 comments | Read More

PENEMUAN HEBAT ALAT ANTI PEMERKOSAAN



ketika saya membaca berita -berita internet saya menemukan informasi yang sangat berharga sekali.


Mahasiswa teknik di India telah menciptakan pakaian dalam perempuan yang bisa mengeluarkan setruman listrik hingga sebanyak 82 kali secara otomatis bisa menghubungi polisi. 

 "Pakaian dalam ini dilengkapi alat penentu posisi Global Positioning System (GPS) dan alat sensor yang bisa mengeluarkan setruman listrik sebesar 3.800 KV(Kilovolt) dan otomatis menghubungi orang tua serta polisi," ungkap Manisha Mohan dari Universitas SRM di Kota Chennai, Negara Bagian Tamil Nadu, seperti dilansir surat kabar The Times of India, (3/4).

 Mohan menciptakan pakaian dalam ini bersama rekannya Niladri Basu Bal dan Rimpi Tripathi. Pakaian dalam anti pemerkosaan ini mengandung sirkuit listrik di dekat payudara dilengkapi GPS dan kartu perdana telepon seluler. Tiga mahasiswa itu mengatakan setruman listrik itu diletakkan di dekat payudara karena menurut survei para pemerkosa biasanya menyerang dada korban lebih dulu.

 "Mereka yang mencoba menganiaya seorang perempuan akan terkena setrum dan sensor di alat itu akan aktif secara otomatis menghubungi nomor telepon darurat serta orang tua korban," kata Mohan. mengngingat Peristiwa pemerkosaan di India saat ini semakin sering terjadi setelah seorang mahasiswi 23 tahun diperkosa di dalam sebuah di Ibu KOta New Delhi hingga tewas Desember tahun lalu. Kejadian tersebut memicu unjuk rasa besar-besaran di seantero India.


Referensi :
pendekatanislam.logspot.com
http://www.merdeka.com/
9:33 AM | 0 comments | Read More

MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Written By Pendekatan islam on Monday, April 8, 2013 | 3:09 PM


MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 

Dalam konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad.

Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.

Pada kesempatan ini akan membahas akad-akad yang di gunakan di Lembaga Keungan Syariah yang telah sering dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari terlebih berkembanganya ekonomi islam. Akad yang ada dalam LKS ada yang merupakan dana kebajikan (tabarru’) dan ada juga akad yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah). Tentunya ini adalah hal yang berbeda dan pastilah dalam akad itu ada beberapa penjabaran dan penjelasan bagaiman akad itu seharusnya bisa dilakukan. Dalam makalah ini akan dibahas pengklasifikasian dari berbagai akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah.

A. PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

B. MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi

I. AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.

Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b. Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c. Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga

2. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.

c. Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

3. Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

II. AKAD TIJARAH

Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.



Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A. Natural Certainty Contracts

Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.

Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :

1. Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).

2. Akad Sewa-Menyewa

a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c. Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.

Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Macam – macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.

c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.

d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.

e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.

Macam – Macam Mudharabah :
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b) Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

KESIMPULAN

Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.

Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).

Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

DAFTAR PUSTAKA

Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
3:09 PM | 1 comments | Read More

CARA INSTAL WINDOWS 7

BAGAIMANA CARA INSTAL WINDOWS 7 (SEVEN)?
Cara instal Windows 7 bisa di lakukan oleh anda sendiri tanpa harus membawa PC anda ke tempat service komputer. Selain itu, anda tidak perlu mengeluarkan biaya instalasi karena sebenarnya proses instalasi seperti ini memang tidak memerlukan biaya apapun.Kalaupun anda mengeluh tak bisa melakukan instalasi sendiri karena PC anda tidak memiliki CD Room dan Room external terlalu mahal, anda masih bisa melakukan cara instal Windows 7 dengan flashdisk. Dengan demikian, anda tetap bisa melakukan proses instalasi Windows 7 dengan mudah tanpa bergantung pada program yang dimasukkan kedalam CD.
Cara Instal Windows 7

Cara Instal Windows 7 

DAFTAR Software dan Hardware

Ada beberapa alat dan software yang anda perlukan dalam menginstal Windows 7. Semua sangat mudah didapat dan software-software yang digunakan juga dapat di download gratis.
Berikut adalah alat-alat dalam praktek cara instal Windows 7:
  • CD data sistem operasi Windows 7 (jika anda ingin melakukan cara instal Windows 7 ultimate, anda cukup menyediakan CD program Windows 7 ultimate)
  • PC/ laptop dengan CD ROM
  • Flashdisk minimal 1GB
  •  USN_prep8 (software)
  • Bootsect (software)
  • PeToUSB (software)
Flashdisk itu nantinya dalam menginstal Windows 7, akan digunakan sebagai pengganti CD program untuk PC yang tidak memiliki CD Room. Sehingga pada dasarnya proses penginstalan program menggunakan flaskdisk tidak berbeda dengan penginstalan menggunakan CD software. Memang cara penginstalan Windows 7 jauh lebih simple dan ekonomis dibandingkan dengan meminta orang lain menginstalkan software kedalam komputer kita.

Tahapan Instalasi Software

Jika sudah mendowload software dan menyediakan Operating System CD, yang pertama dalamcara instal Windows 7 adalah mengubah flashdisk anda menjadi alat booting dan mengisinya dengan sistem operasi Winwdows 7. Tahap pertama dalam menginstal Windows 7 ini dapat dilakukan di komputer lain yang berfungsi dan memiliki CD Room. Berikut cara instal Windows 7:
  • Extract semua software yang sudah di download. Kemudian ambil file PeToUSB,exe dari dalam folder PeToUSB, copy dan paste kan ke folder USB_prerp8.
  • Jalankan file USB_prep8.cmd
  • Setelah masuk command prompt, lakukan seperti yang diinstruksikan maka akan muncul jendela PeToUSB.
  • Di sini, check apakah device yang terbaca sudah benar, jangan lakukan perubahan apapun, kemudian tekan start.
  • Sekarang flashdisk anda sudah menjadi bootable device. Kembali ke jendela commanc prompt, pilih angka 1.
  • Tentukan di mana anda mengambil sistem operasi Windows 7 yang akan anda masukan ke Flashdisk.
  • Selanjutnya ikuti petunjuk dan flashdiks anda kini bisa digunakan untuk mem-booting sistem operasi Windows 7 dan hanya tinggal digunakan untuk memboot komputer yang diinginkan untuk menyelesaikan cara instal Windows 7.
Setelah semua proses diatas selesai dilakuakan, anda bisa menggunakan komputer seperti biasa. Jika memang ada sedikit kesalahan atau kurang optimalnya software yang diinstal, anda bisa melakukan troubleshooting dan pengecekan agar mengetahui proses dari penginstalan Windows 7 mana yang dilakukan secara tidak tepat. Memang pada kenyataannya proses instalasi software kedalam komputer tidak serumit yang orang kira. Dengan sedikit belajar tentang prosesnya ditambah keberanian untuk mencoba, semua orang pasti bisa menginstal Windows 7 dengan baik tanpa perlu mengandalkan jasa service komputer . Seperti halnya dalam Cara Instal Windows XP juga tidak sesulit yang orang bayangkan. Proses tersebut juga sangat sederhana bila kita mengetahui tahapannya.
2:41 PM | 0 comments | Read More

FIQH MUAMALAH JUAL BELI DIDALAM MASJID


البيع والشراء فى المسجد
Jual beli didalam masjid



.أجازَ أبو حنيفه البيع فى المسجد و كره إحضارَ السلع وقتَ البيع فى المسجد تنزيها له . وأجازه مالكٌ و الشافعي مع الكراهة.
و منع صحَّة جوازهِ أحمدُ و حرّمه . يقول الرسول صم. "اذا رايتم من يبيع او يبتاع في المسجد فقولوا : لا اربح الله تجارتك


Abu Hanifah mensahkan penjualan di masjid dan menghukumi makruh tanzih membawa barang dijual di masjid. imam malik dan imam syafii membolehkan dengan makruh. Dan IMAM AHMAD melarang diperbolehkannya dan mengharamkannya . RASUL SAW. Bersabda. "Jika kalian melihat yang menjual atau melakukan pembelian di masjid, maka katakanlah: Tuhan membolehkan perdagangan Anda."


البيع عند ضيق , وقت المكتوبة و عند أذان الجمعةِ حرامٌ ولا يصحُّ عند احمد ١ لقول الله تعالى : في سورة الجمعة : ٩
. والنهيُ يقتضي الفسد بالنسبة للجمعة , ويقاسُ عليها غيرُها من سائر الصلوات ... 


Adapun jual beli pada waktu yang sempit pada waktu sholat lima waktu dan pada saat adzan jum’at itu adalah haram dan tidak sah menurut imam ahmad berdasarkan Firman Allah ta’ala

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli٢[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dan melarang memerlukan kerugian untuk hari Jumat, dan diqiyaskan dengan sholat lain lain.


جواز التوليةِ والمرابحة والوضيعة : تجوزُ التولية والمرابحة والوضيعةُ و يشترطُ ان يعرِفَ كلُّ من البائع والمشتري الثمنَ الذي اشتُرِيَتْ به السلعةُ , و التوليةُ هي البيع برأس المال دونَ زيادةٍ او نقصٍ . والمرابحة هي البيع بالثمن الذي اشتُرِيت به السلعةُ مع ربحٍ معلومٍ , والوضيعة هي البيع بأقلّ من الثمن الاوّل . 

Bolehnya tauliyah dan murabahah dan wadhiah : tauliyah dan murabahah dan wadhiah itu boleh dan disyaratkan mengetahui orang yang menjual dan pembeli harga barang yang dibelinya, tauliyah ialah jual beli tanpa penambahan modal atau penurunan. Murabahah Adalah harga jual yang ia membelinya Item dengan keuntungan yang diketahui. Dan wadhiah ialah Dijual dengan harga kurang dari harga awal.


بيع المصحف و شراؤه : اتّفق الفقهاءُ على جواز شراءِ المُصْحَفِ واختلفوا في بيعه . فابأحَه الائمّةُ الثلاثة وحرّمتْه الحنابلة . وقال احمد : لا اعلم في بيع المصاحف رُخصةً . بيع بيوت مكّة وإجارتُها : أجازَه كثيرٌ من الفقهاءِ الازاعيُّ والثوريّ و مالكٌ والشفعيُّ , و قولٌ لابي حنيفة. 

Jual beli mushaf : para fuqoha telah sepakat tentang bolehnya pembelian mushaf dan perbedaan pendapat didalam menjualnya. Para imam yang tiga Membolehkannya dan hanabilah mengharamkannya.

Imam ahmad berkata : aku tidak mengetahui penjualan mushaf-mushaf secara rukhsoh. Jual beli di baitul makkah dan tijarohnya. Kebanyakan para fuqoha auzaroi, imam atsauriو imam malik dan imam syafii membolehkannya.


DAFTAR PUSTAKA 

Sabiq, Sayyid. fiqh Sunnah. ..





2:29 PM | 0 comments | Read More

QARI TERBAIK MTQ INTERNASIONAL DI IRAN


baiklah kali ini saya ingim memposting video tentang Qari terbaik internasional antar mahasiswa di iran tahun 2012 .

beliau ialah berasal dari Sumatera Utara
dengan nama lengkap : Ja’far Hasibuan 
dalam hal ini tentu harus diapresiasi oleh pemerintah dan khususnya Kemenag.

baiklah langsung saja liat videonya : 



semoga bermanfaat5 !!!
9:37 AM | 0 comments | Read More

HUKUM PERDATA WANPRESTASI

Written By Pendekatan islam on Tuesday, April 2, 2013 | 11:42 PM


Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B

baca lebih lanjut di : http://makalahkuliahku.blogspot.com/2013/03/hukum-perdata-risiko-prestasi-dan.html
11:42 PM | 0 comments | Read More

Pendekatan Islam: BIOGRAFI IMAM AL-HAITSAMI salah satu Ulama HADITS ...

Pendekatan Islam: BIOGRAFI IMAM AL-HAITSAMI salah satu Ulama HADITS ...:

IMAM AL-HAITSAMI (735-807 H) 

Nama lengkapnya ialah Ali bin Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Bakar bin Umar bin Shalih Nuruddin Abu al-Hasan al-Qahiry as-Syafi’iy
adapun Karya - karyanya diantaranya ialah Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid , Bughyatul Bahits Kasyful astar , Majma’ al-Bahrain , Mawaridu ad-Dzam’an dan lainnya.

Beliau termasuk teman setia al-Hafidz al-Iraqi (806 H). Al-Hafidz al-Iraqi juga banyak mengajarkan takhrij hadits kepada al-Haitsami, yang pada giliirannya al-Haitsami dinikahkan dengan anak perempuan dari al-Hafidz al-Iraqi [1]. Orang sering salah menyebutnya dengan Ibnu Hajar al-Hatsami, padahal al-Haitsami ini bukanlah BACA TERUS ...
10:12 PM | 0 comments | Read More

BIOGRAFI IMAM AL-HAITSAMI salah satu Ulama HADITS yang terlupakan


Pertama tama saya ingin menulis biografi Imam Al-haitsami ini karena saya mulai tertarik dengannya . beliau juga seorang guru yang turut berperan membentuk ulama hadits fenomenal ibnu hajar Al-atsqolani pensyarah shahih bukhori yang ternama itu.    semoga bermanfaat. 

IMAM AL-HAITSAMI (735-807 H) 

Nama lengkapnya ialah Ali bin Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Bakar bin Umar bin Shalih Nuruddin Abu al-Hasan al-Qahiry as-Syafi’iy
adapun Karya - karyanya diantaranya ialah Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid , Bughyatul Bahits Kasyful astar , Majma’ al-Bahrain , Mawaridu ad-Dzam’an dan lainnya.

Beliau termasuk teman setia al-Hafidz al-Iraqi (806 H). Al-Hafidz al-Iraqi juga banyak mengajarkan takhrij hadits kepada al-Haitsami, yang pada giliirannya al-Haitsami dinikahkan dengan anak perempuan dari al-Hafidz al-Iraqi [1]. Orang sering salah menyebutnya dengan Ibnu Hajar al-Hatsami, padahal al-Haitsami ini bukanlah Ibnu Hajar.
Al-Haitsami ini termasuk guru dari Ibnu Hajar al-Asqalani[2]. 

imam Al Haitsami juga telah mentakhrij dan mengkritik hadits tentang Mudhorobah yang banyak dikutip oleh ulama - ulama sebagai dasar Hukum mudharabah  [liat dalam kitab  bulugul maram atau ibanah al ahkam, wahbah zuhaeli Al - Fiqh islam wa Adillatuhu tentang mudharabah]. 
redaksi haditsnya ialah : 

روى ابن عباس رضي الله عنهما انه قال: كان سيدنا العباس بن عبد المطلب اذا دفع المال مضربة اشترط على صاحبه ان لايسلك به بحرا ولاينزل به واديا ولايشترى به دابة ذات كبد رطبة فان فعل ذلك ضمن فبلغ شرطة رسول الله صلى الله عليه وسلم فاجازه
“Diriwayatkan oleh ibnu Abbas bahwasannya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau mebeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepada rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR. Thabrani)



menurut Al-Haitsami hadits Tersebut ialah matruk (tidak dipakai) karena dalam struktur sanadnya ada yang dianggap Kadzdzaab (sangat Dusta) (liat wahbah zuhaeli)

Guru yang hebat ialah Guru yang bisa membentuk muridnya menjadi Bersinar !!

Oleh : pendekatanislam.blogspot.com Achmad Sumantry 

[1] As-Suyuthi, Husnul Muhadharah 1/362
[2] Ad-Dzahabi, dzail tadzkiratul Huffadz, 1/372



4:58 PM | 2 comments | Read More

PASANG IKLAN

Written By Pendekatan islam on Monday, April 1, 2013 | 2:53 PM

salam sejahtera bagi kita semua !!! bagi yang ingin memasang banner iklan
silahkan copy kan link anda di komentar ini :
2:53 PM | 0 comments | Read More

TESTING

BACA TERKINI

Backline Indonesia

Automatic Backlink Indonesia Web Group
 
berita unik